Sistematika Penulisan Skripsi

Nama: Desi Anggraini
Nim: 11912049

         PRAKTEK ARISAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
( DUSUN PANCA BAKTI II. DESA TELUK BATANG SELATAN KABUPATEN KAYONG UTARA)
                
                                 SKRIPSI
                                  OLEH:
      
                              SUMIYARTI
                        NIM: 1122200026
JURUSAN HUKUM EKONOMI          SYARI'AH/MUAMALALAH                FAKULTAS SYARI'AH DAN EKONOMI ISLAM     INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI   PONTIANAK
                              TAHUN 2017



MOTO

Janganlah seoarang ibu menderita kesensaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya
(Al-Baqarah:233)


ABSTRAK

Sumiyarti.Aplikasi Arisan Pernikahan Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah (Studi Kasus Dusun Panca Bakti II. Desa Teluk Batang Selatan Kabupaten Kayong Utara) Fakultas syari'ah Dan Ekonomi Islam : Jurusan Hukum Ekonomi Syari'ah Institut Agama Islam (IAIN) Ponyianak, 2017. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan ikut sertanya anak dibawah umur yang diwakili oleh orang tuanya dan penyerahan barang yang dilakukan oleh salah satu anggota yang berbeda dari anggota lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi dan gambaran yang jelaa terhadap fokus masalah tentang Aplikasi Arisan Pernikahan Perspektik Hukum Ekonomi Syari'ah. Yang terdiri dari: Akad dan sistem penyerahan dan pengumpulan barang arisan pernikahan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metoda deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menjawab fokus penelitian:" Aplikasi Arisan Pernikahan Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah (Studi Kasus Dusun Panca Bakti II. Desa Teluk Batang Selatan Kabupaten Kayong Utara)" Sumber data dalam penelitian ini adalah ketua dan anggota arisan pernikahan. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara dan dekomentasi untuk menganalisis data penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif  Miles dan Huberman, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dapat ditempuh dengan empat langkah. Yakni: pengumpulan data, redaksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangakan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penilitian ini menggunakan teknik triangulasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Terkait pengumpulan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatannyan, ketua arisan yang pada hakikatnya menginformasikan kepada anggota yang akan melangsungkan pernikahan dan anggota yang bersangkutanpun tidak mempermasalahkan terkait perbedaan barang yang dikumpulakan, artinya adanya kerelaan diantara kedua belah pihak. Maka dari itu peneliti menganggap boleh dalam Hukum syari'ah. 2). Sistem perwakilan ialah bukan mewakilkan atas orang lain dikarenakan adanya faktor yang tidak cakap secara hukum, melainkan menjadi wakil dari anak anggota itu sendiri, para anggota tidak menerima kuasa dari anaknya, melainkan atas kehendak dirinya sendiri bahkan ada yang ikut tanpa sepengetahuan anaknya. Maka dari itu peneliti menganggap boleh dalam Hukum Ekonomi Syari'ah. 3). Penyerahan dilakukan secara angsur atau kredit oleh para anggota, tidak ada pengurangan atau kelebihan terhadap barang yang dikumpulkan atau diserahkan, sehingga bukan salah satu yang tergolong yang dilarang. Maka dari itu peneliti menganggap boleh dalam Hukum Ekonomi Syari'ah. 

DAFTAR ISI

PERSETUJUAN PERBiMBINGAN.......................i
HALAMAN PEMBAHASAN...............................ii
KATA PENGANTAR.............................................ii
MOTO.....................................................................v
ABSTRAK..............................................................vi
DAFTAR ISI.........................................................vii
BAB I.......................................................................1
PENDAHULUAN...................................................1   A. Latar belakang ............................................1 B. Fokus Masalah ...............................................5
C. Tujuan...............................................................5
D. Manfaat............................................................5
BAB II.....................................................................7
KAJIAN PUSTAKA................................................7
A. Penelitian Terdahulu....................................7
B. Kajian Teori.....................................................9
1. Arisan................................................................9
2. Akad.................................................................12
3. Wadi'ah (Penelitian)....................................23
BAB III..................................................................34
METODE PENELITIAN.....................................34
1. Pendekatan dan jenis penelitian.............34
2. Setting penelitian.........................................34
3. Sumber Data Penelitian..............................35
4. Teknik Dan Alat Pengumpulan Data.......36
5. Teknik Analisis Data....................................37
BAB IV..................................................................39
HASIL PENELITIAN..........................................39
A. Gambaran Umum Penelitian....................39
B. Paparan Data Penelitian............................43
1. Akad Arisan Penikahan..............................43 2. Sistem  Pengumpulan  dan  Penyerahan Arisan Pernikahan...........................................47
C. Temuan Penelitian.......................................51 1. Temuan Terkait Akad Arisan Penikahan..........................................................51
2. Temuan Terkait Pengumpulan Dan Penyerahan Arisan Pernikahan...................51
D. Pembahasan..................................................51
1. Temuan Terkait Akad Arisan Pernikahan Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah.........51
2. Temuan Terkait Sistem Pengumpulan Dan Penyerahan Arisan Pernikahan perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah..........57
BAB V....................................................................61
PENUTUP.............................................................61
A. Kesimpulan...................................................61
B. Saran...............................................................61
DAFTAR PUSTAKA............................................63
LAMPIRAN..........................................................65

BAB DAN SUB BAB
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Fokus Materi 
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II KAJIAN PUSTAKA
1. Penelitian Terpadu
2. Kajian Teori
BAB III METODE PENELITIAN 
1. Pendapat Dan Jenis Penelitian 
2. Setting Penelitian 
3. Sumber Data Penelitian
4. Teknik Dan Alat Pengumpulan Data
5. Teknik Analisis Data
BAB IV HASIL PENELITIAN
A. Gambaran Umum Penelitian 
B. Paparan Data Penelitian 
C. Temuan Penelitian
D. Pembahasan
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Penutup
      
                           KUTIPAN
1. Herman Setiawan (2006) dalam penelitiannya yang berjudul " Praktik Jual Beli Uang Arisan Dalam Perspektif Ekonomi  Islam Dibatu Layang" Yang difokuskan pada penetapan harga dalam penjualan dan pembelian uang arisan.
2. Yuniarti (2006) dalam skripsinya yang berjudul " Praktik Arisan Barang Ditinjau Dari Ekonomi Islam (Pengolahan Arisan Barang Disiantan Hilir Kecematan Pontianak Hilir). Penelitian ini menjelaskan tentang mekanisme dalam arisan barang disiantan hilir yakni dengan tidak menggunakan sistem undian, melainkan dengan menggunakan sistem rentang waktu yang telah disepakati.
3. Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) arisan adalah kegiatan sosial berupa pengumpulan uang/barang kemudian diundi untuk menentukan siapa yang berhak menerimanya (Daryanto, 1997,56,).
4. Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seoarang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kekuatan yang Maha Esa. (UU R.I No. 1 Tahun 1974, 2012:2).
5. Menurut teungku (2001:14) Akad atau rabath (mengikat) yaitu: mengumpulkan dua tepi tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, lalu keduanya menjadi satu benda.
6. Menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah pasal 22 menyebutkan, bahwasanya rukun akad terdiri dari: pihak pihak yang berakad, objek akad, tujuan pokok akad dan kesepakatan ( Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah ).
7. Menurut ( Andi Prastowo. 2010:226) dokumen adalah setiap cacatan tertulis yang berhubungan dengan peristiwa masa lalu. Baik yang dipersiapkan maupun yang tidak dipersiapkan untuk suatu penelitian. 
8. Menurut Miles dan Huberman dalam buku satori (2011:39) teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dalam ditempuh dengan empat langkah.
9. Menurut Al-Baghawi didalam perspektif hukum islam tidak dibenarkan jika dalam perjualan terdapat dua syarat ( Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2001:62).
10. Menurut ulama hanafiah mengenai takaran terletak pada barang apapun apakah hal itu barang atau makanan. Menurut ulama hambali. Hal itu tidak terjadi pada air atau barang yang tidak ditimbang dalam kebiasaan masyarakat karena hal itu tidak terbuat dari selain emas dan perak dan tidak ada keharaman pada makanan yang tidak ditimbang dan ditakar (Wahbah Az-Zuhari, 2011: 325)
              
                       DAFTAR PUSTAKA
1.Andi Prastowo. Metode penelitian kualitatif jogjakarta: Ar-Ruzz media.2007.
2. Daryanto. Kamus Bahasa Indonesi Lengkap. Surabaya: Apollo Lestari. 1997.
3. Djam'an Satori. Aan Komariah. Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabet. 2011.
4. Herman Setiawan. Praktek Jual Beli Uang Arisan Dalam Perspektif Ekonomi Islam dikelurahan Batu Layang. Skripsi STAIN pontianak.2006.
5. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana. 2009.
6. Teungku Muhammad Hasbi Ash Siddieqy. Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. Jakarta: pustaka Rizki Putra. 2001.
7. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. Jakarta: Pustaka Rizki Putra. 2001.
8. Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.2012.
9. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu (jilid 5). Jakarta: Gema Insani. 2011.
10. Yuniarti. Praktek Arisan Barang Ditinjau dari Ekonomi Islam (Pengolahan Arisan dari Barang Disiantan Hilir kecamatan Pontianak Hilir). Skripsi STAIN Pontianak. 2006.







                                       


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Observasi lapangan